Wahyudi al-Maroky: Fotokopi KTP Berpotensi Melanggar Hukum

 Wahyudi al-Maroky: Fotokopi KTP Berpotensi Melanggar Hukum

MediaUmat – Banyaknya layanan resmi yang meminta fotokopi KTP, dinilai Direktur Pamong Institute Wahyudi al-Maroky berpotensi melanggar hukum yaitu UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Fotokopi KTP berpotensi melanggar hukum karena di dalam KTP ada NIK, nama, dan data-data sensitif seperti tanggal lahir dan tanda tangan,” ulasnya dalam video Gawat… Fotokopi KTP, Melanggar Hukum, Jumat (8/5/2026) di akun TikTok @wahyudi_almaroky.

Data-data di dalam KTP, ujarnya, berpotensi disalahgunakan untuk pencurian data identitas semisal pinjol, penipuan, dan lain-lain.

“Ancaman penyalahgunaan data bukan main-main, bisa sampai lima tahun penjara dan denda sampai 5 miliar rupiah,” cetusnya.

Namun lagi-lagi, ia merasa aneh karena hampir semua layanan resmi hari ini masih meminta fotokopi KTP.

“Coba kalau kita mau masuk daftar sekolah, daftar kampus, urusan kesehatan, urusan di bank, bahkan masuk hotel masih sering dimintai fotokopi KTP,” imbuhnya.

Padahal sebenarnya, jelasnya, KTP yang canggih itu cukup dengan dibaca dengan card reader, tapi hari ini masih diminta fotokopi.

“Lalu sebenarnya siapa yang salah? Apakah masyarakat kita yang belum siap melaksanakan sistem digital? Atau sistem layanan pemerintah kita yang belum siap melaksanakan sistem digital dan mengamankan data penduduk kita?” tutupnya retorik.[] Erlina

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *