Runtuhnya Tatanan Internasional Sejak 7 Oktober 2023

 Runtuhnya Tatanan Internasional Sejak 7 Oktober 2023

Sejak badai Al-Aqsa meletus, dunia tidak lagi sama; bukan karena perang meletus di wilayah yang sudah bergejolak, tetapi karena apa yang terjadi secara tegas mengungkapkan bahwa tatanan internasional, yang selama beberapa dekade mengklaim didasarkan pada aturan, pada dasarnya hanyalah keseimbangan rapuh antara kekuasaan dan kepentingan.

Tepat pada saat itu, topeng terlepas dari tatanan yang selama ini menampilkan dirinya sebagai penjaga hukum internasional. Dunia telah menyimpan keraguan tentang hal ini sampai tatanan tersebut tersandung pada ujian nyata pertamanya, dan standar gandanya terungkap di depan mata dunia. Realitas yang suram mengungkapkan disfungsi yang mendalam: ketidakberdayaan institusional, terkikisnya daya pencegahan, aliansi yang membingungkan, dan lainnya.

Seiring berjalannya waktu, semakin jelas bahwa yang runtuh bukanlah sekadar keseimbangan regional, tetapi fondasi tatanan internasional itu sendiri; sebuah tatanan yang tidak lagi mampu menegakkan aturannya, atau bahkan meyakinkan pihak lain tentang legitimasinya. Apa yang kita saksikan, dalam hal siapa yang menang dan siapa yang kalah, adalah awal dari akhir tatanan internasional yang muncul setelah Perang Dingin. Saat ini, dunia berada di ambang transisi yang bergejolak, di mana aturan lama runtuh tanpa aturan baru yang belum terbentuk.

Sejak 7 Oktober 2023, dan berlanjut dengan perang melawan Iran yang sedang berlangsung, tatanan internasional telah mengalami serangkaian konfrontasi yang telah mengungkap kerapuhannya. Saya akan membahas beberapa faktor yang telah mendorongnya menuju keruntuhan:

Pertama: Runtuhnya gagasan hukum internasional yang mengikat: Apa yang terjadi di Iran, dan apa yang terjadi setelah Operasi Banjir Al-Aqsa, telah menunjukkan bahwa hukum internasional diterapkan secara selektif. Kerusakan besar dan korban sipil yang sangat banyak terjadi tanpa pertanggungjawaban yang sebenarnya, yang menyebabkan hilangnya kepercayaan pada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hilangnya legitimasi bagi tatanan berbasis aturan. Hukum internasional telah berubah dari otoritas yang mengikat menjadi alat politik di tangan pihak yang berkuasa. Saat ini, dengan penangguhan dukungan keuangan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh Amerika kecuali dipenuhinya sembilan syarat, dan syarat yang paling menonjol adalah: tidak ada dukungan keuangan kecuali Perserikatan Bangsa-Bangsa tunduk pada pelaksanaan kepentingan Amerika.

Kedua: Runtuhnya konsep pencegahan: 7 Oktober 2023 menghancurkan pencegahan entitas Yahudi, dan konflik kemudian meluas dengan kekalahan berulang di Lebanon, Suriah, dan Yaman, yang berpuncak pada perang tahun 2026 yang dilancarkan oleh Amerika dan sekutunya melawan Iran, yang menghancurkan aura tak terkalahkan, baik bagi entitas Yahudi maupun bagi Amerika. Bahkan hingga saat ini, kekuatan-kekuatan besar tidak lagi mampu mengendalikan atau menahan eskalasi tersebut.

Ketiga: Runtuhnya monopoli Amerika atas tatanan dunia. Kita telah mengamati bahwa Amerika tidak lagi mampu memaksakan solusi, mencegah perang, atau bahkan menyatukan sekutu di bawah kepemimpinannya, mengingat penolakan negara-negara Eropa, China, dan Rusia untuk bergabung dengannya dalam masalah Selat Hormuz dan perang dengan Iran. Kita bahkan melihat hari ini bahwa sekutu tradisional Amerika (Eropa, Turki, dll.) telah mulai bertindak dengan kemandirian yang lebih besar daripada sebelumnya. Jika ini berkembang lebih jauh, kita akan beralih dari tatanan unipolar ke kekacauan multipolar, yang memang sudah diperkirakan akan terjadi.

Keempat: Disintegrasi aliansi tradisional, seperti yang telah kita amati, perpecahan yang jelas di Eropa terkait Gaza, dan saat ini terkait Iran, dan sekarang ada perbedaan pendapat di dalam NATO yang dapat menyebabkan berakhirnya atau perpecahannya, yaitu berakhirnya gagasan tentang kubu yang solid, dan dunia telah menjadi jaringan kepentingan yang berubah-ubah.

Kelima: Munculnya kekuatan di luar negara, seperti kelompok bersenjata, misalnya Hamas dan Partai Iran di Lebanon, dan perusahaan militer swasta di luar lingkup negara, serta munculnya aktor non-pemerintah yang menerapkan persamaan paralel.

Keenam: Runtuhnya globalisasi ekonomi tradisional, kembalinya proteksionisme ekonomi, dan penggunaan perdagangan sebagai senjata (sanksi, blokade, rantai pasokan, dll.). Rantai pasokan global telah sedikit terganggu, dan ekonomi global telah bergeser dari integrasi ekonomi ke persaingan dan konflik, dengan ekonomi menjadi alat perang (energi, pangan, teknologi, dll.). Negara-negara tidak lagi memisahkan ekonomi dari keamanan, sehingga menandai berakhirnya pasar bebas yang netral.

Ketujuh: Ketidakmampuan lembaga-lembaga internasional. Dewan Keamanan telah lumpuh karena penggunaan hak veto yang berulang, Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mampu menghentikan perang, dan lembaga-lembaga keuangan tidak mampu mengatasi krisis, yang telah menyebabkan melemahnya struktur kelembagaan tatanan dunia saat ini.

Kedelapan: Ledakan konflik regional, yang dimulai di Gaza dan Suriah setelah jatuhnya rezim, yang telah menjadi medan pertempuran terbuka dan mudah berubah, serta Iran pada tahun 2026, yang telah berfungsi sebagai perisai mereka, telah menjadi relatif tidak relevan; artinya, Timur Tengah telah berubah menjadi arena konflik terbuka yang saling terkait. Medan pertempuran terbesar telah muncul di wilayah kita, tetapi keadaan akan berbalik, sihir yang dugunakan akan menimpa penyihirnya sendiri, dan terjadinya semua itu tidak lama lagi, di mana seluruh wilayah akan lepas dari genggaman mereka.

Kesembilan: Kemerosotan nilai-nilai liberal dan hilangnya kepercayaan global, karena demokrasi dan hak asasi manusia telah menjadi alat selektif, narasi moral tatanan internasional telah runtuh, dan standar ganda telah terungkap, yang menyebabkan hilangnya kepercayaan pada nilai-nilai ini, bahkan para intelektual dunia berupaya menarik kepercayaan global dari nilai-nilai liberal di bawah kepemimpinan Amerika.

Sejak Operasi Banjir Al-Aqsa dan Perang Iran, tiga pilar tatanan internasional telah runtuh:

1- Legitimasi (hukum internasional)

2- Kontrol (pencegahan dan aliansi)

3- Tata Kelola (lembaga internasional).

Oleh karena itu, kita sekarang berada dalam apa yang dapat digambarkan sebagai fase transisi yang kacau; dunia lama sedang sekarat, dan dunia baru belum lahir.

Peristiwa-peristiwa yang terjadi menunjukkan munculnya ideologi baru, ideologi yang mampu menggulingkan tatanan lama yang runtuh. Hanya ideologi Islam yang dapat mewujudkannya. Peristiwa-peristiwa penting yang terjadi saat ini hanyalah pertanda datangnya kekuatan besar Islam, tepat pada saat Allah mengizinkan berdirinya kembali.

Umat sedang bersiap, dan partai yang mampu memikul beban membangkitkan raksasa ini sudah ada. Ini akan memudahkan umat untuk mengambil manfaat dari periode yang diwarnai kekacauan ini. Sejak saat awal kemunculannya, negara Khilafah akan menyatakan bahwa hukum internasional tidak sah, sehingga hukum internasional berada di ambang kehancuran, dan negara Khilafah tidak akan mengakui institusi atau keputusan apa pun yang terkait dengannya, baik di masa lalu maupun sekarang. Negara Khilafah akan mengumumkan tatanan dunia baru yang sepenuhnya berdasarkan norma-norma internasional, dan luasnya negara ini terkandung dalam konsep satu umat, yang akan membuatnya beralih dari fase tumpuan menjadi pusat global yang memengaruhi konstelasi internasional sejak saat pertama.

Selama kita memiliki semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan yang berasal dari Al-Quran dan Sunnah, mengetahui cara menjalankan hubungan internasional, memiliki negarawan dalam setiap arti kata, dan umat ini memiliki generasi muda dengan cara berpikir yang tiada duanya, yang berjuang untuk mengembangkan negara baik secara internal maupun eksternal, juga menyelesaikan semua masalah yang dihadapinya dengan cepat, sesuai perspektif Islam saja, maka kehidupan Islami akan kembali mewarnai umat ini, dan semua urusan rakyat akan diatur sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Tuhan manusia, sehingga langit dan bumi akan memberikan semua kebaikan yang dikandungnya, sesuai dengan firman Allah SWT.:

﴿وَأَن لَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَأَسْقَيْنَاهُم مَّاءً غَدَقاً﴾

Seandainya mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), niscaya Kami akan mencurahkan air yang banyak (rezeki yang cukup).” (TQS. Al-Jinn [72] : 16). [] Nabil Abdul Karim

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 1/5/2026.

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *