Jika Langit RI Bebas Dilintasi Pesawat Militer Asing, Apa Dampaknya?
MediaUmat – Narator Khilafah News mengungkap dampak bagi kedaulatan negara, jika langit Indonesia bisa dilintasi bebas oleh pesawat militer asing.
“Bayangkan jika langit Indonesia bisa dilintasi bebas oleh pesawat militer asing, apa dampaknya bagi kedaulatan negara? Jika akses diberikan secara luas, ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan,” ungkapnya dalam video Benarkah Pesawat Militer AS Bisa Bebas Masuk RI? Ini Fakta yang Disembunyikan! di kanal YouTube Khilafah News, Rabu (15/4/2026).
Pertama, potensi berkurangnya kontrol langsung terhadap lalu lintas militer asing di wilayah strategis nasional.
“Indonesia berada di jalur penting Indo Pasifik dekat dengan titik-titik vital seperti Laut Natuna Utara dan jalur perdagangan global,” paparnya.
Kedua, potensi keterlibatan tidak langsung dalam konflik regional.
“Kehadiran militer asing di wilayah udara bisa menimbulkan persepsi keberpihakan terutama di tengah dinamika geopolitik antara dua kekuatan besar dunia,” ujarnya.
Ketiga, dari sisi keamanan. Lalu lintas militar asing membawa risiko intelijen dan pengawasan.
“Dalam praktik global, kerja sama militer seringkali juga berkaitan dengan pertukaran data strategis dan yang perlu dikelola dengan secara sangat ketat,” ujarnya.
Kerja Sama Pertahanan
Namun di sisi lain, lanjutnya, kerja sama pertahanan juga lazim dilakukan banyak negara, termasuk latihan bersama, patroli maritim hingga peningkatan kapasitas militer.
“Indonesia sendiri telah menjalin berbagai kerja sama dengan banyak negara termasuk Amerika Serikat dalam kerangka resmi dan terbatas,” tegasnya.
Sehingga, ia mempertanyakan, kerja sama pertahanan antara Amerika Serikat dan Indonesia apakah menjadikan Indonesia memiliki batasan dan kontrol?
Lebih lanjut ia menjelaskan, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama harus melalui proses ketat dan tetap berada di bawah kendali penuh Indonesia.
“Menjaga kedaulatan bukan hanya soal wilayah darat dan laut saja, tetapi juga langit yang berada di atasnya. Amerika Serikat mengajukan proposal izin terbang bebas meski dikabarkan oleh Reuters bahwa armada militer Amerika Serikat tercatat 18 kali melanggar kedaulatan teritorial Indonesia sepanjang 2024 hingga 2025,” kritiknya.
Menurutnya, sejumlah pihak mendesak agar Kementerian Pertahanan menolak kesepakatan tersebut. Di samping berpotensi membahayakan kedaulatan negeri, Amerika Serikat juga mengabaikan protes diplomatik terkait operasi pengintaian ilegal mereka.
“Jika disetujui, proposal ini berpotensi akan membebaskan Washington untuk memaksimalkan armada pengintaiannya di atas wilayah Indonesia, sebuah negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen kerja sama pertahanan antara Amerika Serikat dan Indonesia terkait akses lintas udara militer masih dalam tahap awal pembahasan dan belum bersifat final maupun mengikat.
Kemudian, sebut narator, secara hukum internasional, setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayah udaranya. Prinsip ini diatur dalam konvensi Chicago tahun 1944 yang menegaskan bahwa tidak ada pesawat asing apalagi militer yang bisa melintas tanpa izin negara yang bersangkutan.[] Novita Ratnasari
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat