Forex

 Forex

Soal :

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Asy-syaikh yang dimuliakan.

Semoga Anda dalam kondisi sehat.

Saya menulis kepada Anda untuk meminta penjelasan tentang masalah penting mengenai perdagangan finansial modern, tepatnya di pasar mata uang (forex). Bersama dengan munculnya teknologi modern, perdagangan berkembang dalam bentuk yang berbeda. Dan saya ingin menjelaskan secara ringkas latar belakang sebelum menyampaikan pertanyaan saya.

Secara umum, saat ini ada dua jenis model perdagangan …. dst.

[Sulayman Murabit]

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Yang saya ketahui tentang forex bahwa “forex adalah kependekan dari istilah Foreign Exchange yakni pertukarangn mata uang asing satu sama lain. Dan itu adalah pasar global yang besar untuk perdagangan mata uang dengan tujuan memperoleh keuntungan dari perbedaan harganya”. Dan sebelumnya kami telah menjawab pertanyaan serupa pada 14/10/2024 dan saya kutipkan sebagian yang ada di situ tentang perdagangan mata uang:

[* Perdagangan emas dan perak:

Adapun emas dan perak maka jual belinya sebagian dengan sebagian lainnya atau dengan uang maka wajib serah terima langsung –hâ`a wa hâ`a– (kontan –yadan bi yadin-) sebagaimana apa yang ada di dalam hadis yang dikeluarkan oleh imam al-Bukhari dan Abu Dawud dari Umar:

«الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِباً إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ»

“Emas dengan dirham riba kecuali hâ`a wa hâ`a”.

Yakni kontan (yadan bi yadin). Oleh karena itu maka pembelian emas dengan perak atau dengan uang tidak sah kecuali dengan serah terima…

Dan karena setelah kami menelaah tatacara perdagangan melalui internet maka serah terima tidak terjadi segera (langsung) tetapi butuh waktu berjam-jam atau berhari-hari. Oleh karena itu tidak boleh membeli emas dan perak menggunakan kartu elektronik melalui internet kecuali jika kartu itu didebet dari rekening tersebut segera ketika pembelian emas atau perak yakni kontan (yadan bi yadin hâ`a wa hâ`a) jadi jangan Anda terima emas atau perak itu kecuali pada waktu sejumlah harganya didebet dari rekening Anda … Dan karena perdagangan melalui internet, di situ tidak terjadi serah terima segera tetapi setelah satu atau dua hari maka tidak boleh …

* Perdagangan saham dan surat berharga adalah haram sebab saham adalah saham syirkah musâhamah (PT) yang secara syar’iy batil, dan karena surat berharga itu terkait dengan riba. Kami telah merinci topik syirkah musâhamah (PT) di buku an-Nizhâm al-Iqtishâdî dan demikian juga di booklet Keguncangan Pasar Keuangan (Hazât al-Aswâq al-Mâliyah) dan buku-buku lainnya. Dan kami sebutkan di booklet Keguncangan Pasar Keuangan secara ringkas sebagai berikut:

(Adapun hukum perdagangan saham dan obligasi baik jual maupun beli maka haram. Hal itu karena saham ini adalah saham PT yang secara syar’i batil, dan itu adalah surat berharga yang mengandung sejumlah campuran dari modal yang halal dan keuntungan yang haram dalam akad yang batil dan muamalah yang batil. Dan setiap surat berharga darinya (tiap lembar saham) dengan nilai bagian dari aset syirkah yang batil, dan aset ini bercampur dengan transaksi batil yang dilarang oleh syara’ maka merupakan harta yang haram, tidak boleh dijual dan dibeli, dan tidak boleh bertransaksi dengannya. Demikian juga keadaannya dengan surat utang (obligasi) yang di situ uang diinvestasikan dengan riba, dan seperti saham bank atau yang semacamnya, maka itu mengandung sejumlah harta yang haram. Oleh karena itu maka menjualnya dan membelinya menjadi haram, sebab harta yang dikandungnya adalah harta yang haram], selesai.

* Perdagangan mata uang melalui internet seperti Dolar dan Euro adalah haram. Hal itu karena tidak ada serah terima. Dan serah terima itu harus ada dalam perdagangan mata uang. Serah terima secara kontan (yadan bi yadin) sebagaimana yang berlaku pada emas dan perak juga berlaku pada mata uang kertas dengan ‘illat (sifat moneter –an-naqdiyah– yakni penggunaannya sebagai harga dan upah). Dan kami telah menyebutkan di Jawab Soal pada 11/7/2004 sebagai berikut:

(Perdagangan kertas berharga (uang kertas): Benar, terhadapnya berlaku apa yang berlaku terhadap emas dan perak dari sisi riba dan hukum-hukum uang lainnya. Hal itu karena terealisasinya ‘illat “sifat moneter –an-naqdiyah– yakni penggunaannya sebagai harga dan upah” pada kertas berharga ini menjadikannya mengambil hukum-hukum uang.

Oleh karena itu pembelian jenis-jenis ribawi dengan uang kertas ini, terhadapnya berlaku apa yang dinyatakan di hadis “yadan bi yadin -kontan-“ yakni bukan tidak tunai (dayn).

Dan topik itu sebagai berikut:

– Rasul saw bersabda:

«الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَداً بِيَدٍ»

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelay dengan jelay, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus semisal, sama, dan kontan. Jika berbeda jenis-jenis ini maka juallah sesuka kalian jika kontan” (HR al-Bukhari dan Muslim dari jalur ‘Ubadah bin ash-Shamit ra.).

Nas tersebut jelas, ketika berbeda jenis diantara jenis-jenis ribawi ini bahwa jual belinya sesuka kalian, yakni harus semisal tidak menjadi syarat tetapi syaratnya adalah serah terima kontan. Lafal al-ashnâf (jenis-jenis) itu dinyatakan secara umum pada semua jenis barang ribawi yakni enam jenis harta dan tidak dikecualikan darinya sesuatu pun kecuali dengan nas. Dan karena tidak ada nas maka hukumnya adalah bolehnya gandum dengan jelay atau gandum dengan emas atau jelay dengan perak atau kurma dengan garam atau kurma dengan emas atau garam dengan perak … dst betapapun berbeda nilai pertukaran dan harga tetapi harus kontan (yadan bi yadin) yakni bukan secara tidak tunai (laysa daynan). Dan apa yang berlaku terhadap emas dan perak juga berlaku terhadap uang kertas dengan penghimpun berupa ‘illat (sifat moneter –an-naqdiyah– yakni penggunaannya sebagai harga dan upah)], selesai.

Dan dengan mengkaji tatacara perdagangan ini melalui internet dalam jual beli emas menjadi jelas bahwa perdagangan itu tertunda serah terima atau settlement selama sehari atau dua hari … dari tanggal akad. Dan ini menyalahi syarat serah terima yang telah disepakati dan yang dinyatakan oleh Nabi saw dengan sabda Beliau: “yadan bi yadin -kontan-“. Imam al-Bukhari telah mengeluarkan dari al-Bara` bin ‘Azib ia berkata, kami bertanya kepada Nabi saw tentang hal itu, maka Beliau bersabda:

«مَا كَانَ يَداً بِيَدٍ فَخُذُوهُ وَمَا كَانَ نَسِيئَةً فَذَرُوهُ»

“Apa yang kontan maka ambillah dan apa yang dengan penundaan -tidak tunai- maka tinggalkanlah”.

Imam Muslim telah mengeluarkan dari Malik bin Aws bin al-Hadatsan bahwa ia berkata,

أَقْبَلْتُ أَقُولُ مَنْ يَصْطَرِفُ الدَّرَاهِمَ فَقَالَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ وَهُوَ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَرِنَا ذَهَبَكَ ثُمَّ ائْتِنَا إِذَا جَاءَ خَادِمُنَا نُعْطِكَ وَرِقَكَ فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ كَلَّا وَاللَّهِ لَتُعْطِيَنَّهُ وَرِقَهُ أَوْ لَتَرُدَّنَّ إِلَيْهِ ذَهَبَهُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ «الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِباً إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ…»

“Aku datang, aku katakan “siapa yang menukar dirham?” Maka Thalhah bin ‘Ubaidillah berkata dan dia bersama dengan Umar bin al-Khaththab, “tunjukkan emasmu kemudian berikan kepada kami, jika pembantu kami datang kami berikan dirhammu”. Maka Umar bin al-Khaththab berkata, “tidak, demi Allah, sungguh engkau beri dia dirham atau engkau kembalikan kepadanya emasnya sebab Rasulullah saw bersabda: “dirham dengan emas riba kecuali hâ`a wa hâ`a (kontan) …”.

Atas dasar itu maka tidak boleh perdagangan Euro, Dolar dan mata uang lainnya melalui internet karena tidak adanya serah terima segera)], selesai kutipan dari Jawab Soal tersebut.

Saya berharap di dalam ini ada kecukupan, wallâh a’lam wa ahkam. 11 Rabi’u al-Akhir 1446 H-14/10/2024 M] selesai yang disebutkan di Jawab Soal sebelumnya …

Dan berdasarkan hal itu maka selama perdagangan tersebut seperti yang kami jelaskan di atas maka tidak boleh. Berikutnya, kontrak untuk melakukan perbuatan yang disebutkan itu tidak boleh…

Ini yang saya rajihkan dalam masalah ini sesuai realita yang saya ketahui mengenai forex.. Adapun jika pertanyaan Anda mengenai realita yang baru maka sebutkanlah secara jelas untuk kami jawab, insya’allah]].

Saya berharap di dalam ini ada kecukupan, wallâh a’lam wa ahkam..

 

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

 

08 Dzul Qa’dah 1447 H

25 April 2026 M

Sumber:

hizb-ut-tahrir.info

https://www.facebook.com/AtaAboAlrashtah/posts/122133530145129051

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

 

 

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *