Korupsi Kuota Haji, Novel Baswedan: Pelaku Harus Dipidana Berat
MediaUmat – Menyoroti kasus korupsi kuota haji dengan tersangka Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan, pelaku harus diproses dengan tuntas dan pidana yang berat.
“Adalah bagaimana orang yang telah berbuat ya, yang sekarang kasusnya Yaqut ya, mantan menteri agama, maka mesti diproses dengan tuntas, dan siapa pun yang terlibat mesti diletakkan pertanggungjawab pidana yang berat,” tegasnya kepada media-umat.com, Jumat (23/1/2026).
Selain itu, sebut Novel, pentingnya ditumbuhkan kesadaran bahwa kasus ini berkaitan dengan kepentingan umat Islam, “Kepentingan calon jamaah haji, untuk bisa melaksanakan ibadah yang terbaik,” ucapnya.
Bukan malah sebaliknya, tambahnya, jangan sampai berbuat yang menyusahkan atau bahkan mencari keuntungan pribadi.
Kemudian, terakhir, Novel berharap dan membeberkan dengan pola sekarang yang keberangkatan haji tidak lagi diurus oleh Kementerian Agama, tapi dibentuk kementerian baru yaitu Kementerian Haji dan Umrah, ini bisa ada peluang mitigasi, dideteksi sebaik-baiknya untuk mencegah terjadinya korupsi di kemudian hari.
“Dengan pola yang sekarang dimana dibentuk kementerian haji, haji dan umrah, maka peluang untuk bisa dimitigasi, dipelajari, dan dideteksi dengan sebaik-baiknya setiap celah atau peluang terjadinya korupsi, ya ini bisa menjadi jalan untuk mencegah tindak terjadinya korupsi di kemudian hari,” tandasnya.[] Nandang Fathurrohman
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat