Kiai Shiddiq Luruskan Salah Paham Ayat Soal Peran Rasulullah SAW
MediaUmat – Pakar Fikih Kontemporer KH Muhammad Shiddiq al-Jawi meluruskan salah paham terhadap ayat yang kerap dijadikan dalil pembatasan peran Rasulullah SAW —yang seolah-olah hanya mencakup aspek spiritual dan bukan kepemimpinan bersifat politik —dengan menegaskan bahwa ayat tersebut tergolong Makiyah, bukan Madaniah.
“Ya iyalah benar, wong ayat itu ayat Makiyah,” ujarnya dalam Pro-Kontra: Membongkar Kekeliruan Ali Abdurraziq: Jawaban Tuntas Tentang Negara Islam, Senin (15/12/2025) di kanal YouTube Al-Khilafah.
Untuk diketahui sebelumnya, Makiyah secara definisi berarti surah atau ayat Al-Qur’an yang diturunkan sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Sementara, di dalam Al-Qur’an juga terdapat surah atau ayat yang terkategori Madaniah, yakni yang diturunkan setelah peristiwa hijrah ke Madinah.
Dengan kata lain, menjadi wajar dikarenakan kala itu Nabi belum berhijrah dan mempunyai kekuasaan di Madinah. “Wajar ketika di masa Nabi di Makkah atau ayat-ayatnya dikategorikan ayat Makiyah, ayat yang turun sebelum Nabi berhijrah, wajar Nabi belum punya kekuasaan,” tegasnya.
Namun kelirunya, sambung Kiai Shiddiq, ayat dimaksud dijadikan sandaran menolak pendapat yang menyatakan bahwa tugas Nabi SAW juga mencakup kepemimpinan yang bersifat politik mengacu pada sistem pemerintahan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, tidak hanya memegang otoritas spiritual atau religius, tetapi juga kekuasaan eksekutif dan administratif atas negara atau komunitas Muslim.
Dalam hal ini, kepemimpinan Islam yang bersifat politik berupaya mengintegrasikan agama dan negara ke dalam satu kerangka kerja yang komprehensif, berbeda dengan sistem sekuler yang memisahkan keduanya.
Adalah dua ayat Makiyah seperti halnya termaktub di dalam QS Asy-Syura: 48 yang artinya: ’Kewajibanmu (Muhammad) tidak lain hanyalah menyampaikan (risalah)’; dan Al-Ghasyiyah: 22, ’Kamu (Muhammad) bukanlah orang yang berkuasa atas mereka’, digunakan sebagai sandaran penolakan terhadap pendapat bahwa Rasulullah SAW pernah menegakkan kekuasaan politik, dengan mengatakan bahwa tugas beliau SAW semata-mata bersifat spiritual.
Lebih jauh, kedua ayat tersebut juga digunakan sebagai dasar penolakan sistem pemerintahan khilafah, dan mendorong kaum Muslim untuk mengadopsi sekularisme dan nasionalisme sebagai pedoman hidup mereka.
Sebutlah Syekh Ali Abd ar-Raziq, ulama pertama yang menyatakan di dalam bukunya berjudul Al-Islam wa Ushul al-Hukm (Islam dan Prinsip-prinsip Pemerintahan), bahwa ‘Islam yang sejati’ sama sekali tidak berkaitan dengan negara.
Padahal, jika dilihat secara detail klasifikasi 114 surat di dalam Al-Qur’an yang membagi semuanya ke dalam kategori Makiyah dan Madaniah, tugas kenabian yang utama memang menyampaikan risalah tauhid dan petunjuk agama (wahyu). Namun, dengan izin Allah SWT, peran beliau SAW berkembang menjadi pemimpin yang mengelola kehidupan masyarakat di Madinah dalam semua aspek kehidupan, termasuk politik dan pemerintahan.
Ditambah, secara narasi sejarah Islam yang mapan sangat jelas menentang pandangan ini dengan justru menunjukkan integrasi erat antara dimensi agama dan kepemimpinan sosial-politik dalam kehidupan Nabi SAW.
Naif
“Menggunakan ayat-ayat tadi ini menurut saya naif sekali, in ‘alaika illal-balāg, (bunyi penggalan QS asy-Syura: 48) kamu tidak punya kewajiban apa-apa Muhammad kecuali menyampaikan Wahyu,” kata Kiai Shiddiq, seraya membandingkan dengan QS Al-Maidah: 48 (tergolong madaniyah) yang menekankan keimanan, keadilan, dan ketaatan kepada Allah SWT berikut syariat-Nya, serta menjelaskan tentang kepemimpinan umat dan hari kiamat.
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan,” kata Kiai Shiddiq mengutip penggalan ayat tersebut yang juga berarti perintah untuk orang-orang beriman agar menegakkan hukum-hukum Allah SWT.
Demikian contoh ayat yang memberikan tambahan di samping fungsi kenabian yang bersifat spiritual, yakni menegakkan hukum-hukum Allah SWT di dalam setiap aspek kehidupan, yang secara komprehensif memerlukan kekuasaan politik dan struktur negara untuk implementasi yang efektif dan merata.
“Inilah fungsi nabi menjadi pemimpin atau kekuasaan itu di situ,” tegas Kiai Shiddiq.
Tidak hanya satu ayat, tambahnya, sebenarnya terdapat banyak ayat serupa sebutlah tentang perintah berperang, ayat yang mengatur perekonomian, pergaulan, hingga kehidupan sosial maupun hukum pidana Islam yang notabene untuk pencegahan, pembalasan, perbaikan pelaku, dan perlindungan masyarakat.
“Semuanya harus kita terapkan. Itulah konsekuensi (dari keimanan) termasuk dalam masalah uqubah,” pungkasnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat