PKAD: Produk Hukum Lingkungan Tidak Ciptakan Efek Jera
MediaUmat – Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Fajar Kurniawan menilai produk-produk hukum lingkungan di Indonesia tidak menciptakan efek jera bagi korporasi.
“Produk-produk hukum lingkungan ini tidak menciptakan yang mungkin saya sebut sebagai effect ya atau efek jera, efek gentar bagi korporasi gitu,” ujarnya dalam acara Focus to The Point: Bencana Sumatra Salah Siapa? di kanal YouTube UIY Official, Ahad (7/12/2025).
Karena, menurutnya, korporasi merasa semua bisa diatur, semua bisa dikondisikan, yang penting ada uangnya.
“Nah, ini yang yang sering kali terjadi permainan-permainan di lapangan. Saya kira itu yang kemudian membuat apa pun undang-undang yang sudah disiapkan seperangkat aturan-aturan yang disiapkan ya itu menjadi tidak efektif,” bebernya.
Belum lagi, lanjutnya, kalau ada kendala-kendala seperti struktur kepemilikan korporasi itu semakin kompleks.
“Artinya apa? Korporasi itu mereka melalui berbagai skema menggunakan spesial purpose vehicle (perusahaan khusus yang dibentuk untuk tujuan tertentu, biasanya untuk menyembunyikan risiko, mengatur aset, atau mengelola proyek tertentu tanpa melibatkan perusahaan induk secara langsung), misalkan ya itu bisa membuat perusahaan-perusahaan cangkang perusahaan ini dan akhirnya kita susah melacak ini sebenarnya perusahaannya siapa gitu,” bebernya.
Yang sering dijumpai di lapangan, menurutnya, hanya operator-operator saja, tapi tidak pernah menyentuh siapa di balik dari korporasi itu, atau pemilik manfaatnya (beneficial owner).
“Ini yang sering terjadi sehingga kalau kemudian dijumpai penyimpangan-penyimpangan di lapangan yang kena itu hanya apa istilahnya kroco-kroconya saja gitu,” jelasnya.
Karena, tutur Fajar, sebenarnya yang merencanakan ekspansi, yang mengambil kebijakan, yang mengatakan, “udah gusur saja, udah tabrak saja,” itu bukan dia, tapi ada the big boss (pengambil keputusan sebenarnya) di balik itu semua.
“Dan itu yang sering kali tidak tersentuh oleh hukum karena kompleksitas ownership (kepemilikan) dari korporasi yang ada di Indonesia ini ya, mungkin sudah cucunya atau buyutnya dan sebagainya dari apa namanya beneficial owner yang sesungguhnya gitu,” pungkasnya.[] Setiyawan Dwi
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat