Tanggapi ‘Sok Paling Aceh’, Farid Wadjdi: Menolong Sesama Itu Wajib

 Tanggapi ‘Sok Paling Aceh’, Farid Wadjdi: Menolong Sesama Itu Wajib

MediaUmat – Terkait sindiran Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra, Endipat Wijaya soal relawan “sok paling Aceh” pascabencana banjir, Pemimpin Redaksi Majalah Al-Wa’ie Farid Wadjdi menegaskan hukum tolong-menolong sesama manusia adalah wajib dalam Islam.

“Pada prinsipnya kalau ada saudara kita yang mengalami kesulitan apa pun, dalam Islam hukumnya adalah wajib untuk menolong saudara-saudara kita,” ujarnya dalam Sorotan Dunia Islam, Rabu pagi (10/12/2025) di Radio Dakta 107.0 FM Bekasi.

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran,” demikian perintah Allah SWT termaktub dalam QS Al-Maidah: 2.

Bahkan Rasulullah SAW, sambung Farid, menggambarkan kondisi umat Islam yang suka menolong bakal diangkat kesulitannya oleh Allah SWT. “Barang siapa yang mengangkat kesulitan seorang Muslim, maka Allah akan mengangkat kesulitannya pada hari kiamat kelak” (HR Bukhari-Muslim).

Di dalam hadits lain beliau SAW juga mengingatkan tentang tanggung jawab mukmin terhadap tetangga. “Tidaklah beriman kepadaku orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya di sampingnya kelaparan, padahal ia mengetahuinya,” kata Farid, mengutip HR at-Thabrani.

Seperti itulah peringatan keras dari Allah SWT dan rasul-Nya agar umat memperhatikan penderitaan sesama seperti halnya terhadap korban bencana hidrometeorologi (banjir bandang dan tanah longsor) yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November dan awal Desember 2025.

Tak Terbatas Muslim

Islam, kata Farid lebih lanjut, dalam hal tolong-menolong sebenarnya tidak membatasi hanya kepada sesama Muslim. Namun terhadap manusia secara keseluruhan yang mengalami kesulitan.

“Islam ini sesungguhnya agama yang diturunkan oleh Allah SWT untuk seluruh umat manusia, rahmatan lil alamin,” ujarnya, memaknai.

Karena itu, sindiran soal relawan ‘sok paling Aceh’ yang dilontarkan pejabat publik beberapa hari lalu itu tidak ada bedanya dengan sikap meremehkan kerja-kerja solidaritas masyarakat di tengah situasi darurat kemanusiaan.

“Ini kan seperti meremehkan solidaritas masyarakat,” sebut Farid, yang juga berarti memindahkan narasi dari yang seharusnya memotivasi siapa pun untuk menolong, menjadi narasi adu peran.

Dengan kata lain, meski peran negara tetap sebagai koordinator dan penanggung jawab utama dalam memastikan respons yang cepat, terstruktur, dan adil, di saat yang sama peran masyarakat sipil, sektor swasta, dan bantuan internasional juga sangat penting dan vital.

Kan seperti itu seharusnya bahasanya. Bukan kemudian meremehkan,” tandasnya.

Perintah Agama

“Itulah (tolong-menolong) perintah Rasulullah SAW, perintah dalam Islam,” tambah Farid, sembari mengungkap lebih jauh betapa ketika Islam berkuasa, Khilafah kerap membantu penduduk non-Muslim baik di dalam negeri maupun di luar Kekhilafahan.

Di antaranya pada masa pemerintahan Ratu Isabella I dari Kastilia dan suaminya, Raja Ferdinand II dari Aragon, orang-orang Yahudi di Spanyol yang menghadapi penganiayaan signifikan, inkuisisi Spanyol, dan akhirnya pengusiran massal, ditolong Sultan Bayezid II, penguasa Kekhilafahan Utsmani.

Terlebih setelah dikeluarkannya Dekret Alhambra oleh Raja Ferdinand dan Ratu Isabella, Sultan memutuskan untuk mengizinkan imigrasi massal orang Yahudi yang dianiaya dan diusir dari Spanyol pada tahun 31 Juli 1492.

Pula ketika Irlandia mengalami kelaparan besar (Great Potato Famine), Khalifah/Sultan Abdul Majid I (memerintah 1839–1861 M) merespons dengan mengirim bantuan sebesar £10.000 (jumlah besar pada masa itu, setara sekitar £1 juta uang modern).

Namun, Ratu Victoria dari Inggris (yang memerintah Irlandia pada saat itu) hanya menyumbang £2.000, pejabat Inggris di Istana menekan Sultan untuk menurunkan jumlah bantuannya agar tidak terlihat melebihi kedermawanan Ratu, karena hal itu akan melanggar protokol diplomatik.

Maka, untuk menghormati protokol tersebut, Sultan secara resmi menurunkan bantuannya menjadi £1.000. Ditambah Sultan juga mengerahkan beberapa kapal sarat bahan makanan, meskipun pada awalnya ditolak masuk ke Pelabuhan Dublin oleh otoritas Inggris, tetapi akhirnya berlabuh di pelabuhan Drogheda (±52 km sebelah utara Pelabuhan Dublin).

“Beberapa kapal Utsmani membawa makanan, gandum, daging kering dan kebutuhan pokok lainnya langsung ke Pelabuhan Drogheda di Irlandia pada tahun 1847,” ungkap Farid.

Terlepas dari rincian pastinya, niat baik dan bantuan dari Sultan Utsmaniah ini sangat diapresiasi oleh masyarakat Irlandia. Surat ucapan terima kasih dari para tokoh terkemuka Irlandia kepada Sultan tersimpan di arsip Utsmaniah.

Hingga kini, Kota Drogheda juga masih memakai simbol Bulan Sabit Utsmani dan Tangan Terbuka, sebagai bentuk penghormatan kepada bantuan Muslim tersebut.

Bahkan pada 2020 yang lalu, parlemen Irlandia kembali membahas hubungan sejarah ini sebagai early humanitarian aid dalam hubungan Turki–Irlandia.

“Ini bukti konkret bahwa Khilafah membantu non-Mslim yang kelaparan tanpa mempertimbangkan agama,” ucap Farid.

Pun demikian berdasarkan dokumen dalam buku berjudul “Belgelerle 1889/1894 Afetlerinde Osmanlı-Amerika Yardımlaşmaları (Gotong Royong Utsmani-Amerika, berdasarkan dokumen Bencana 1889/1894), Khilafah Utsmani di bawah kepemimpinan Sultan Abdul Hamid II memberikan bantuan kepada para korban banjir Johnstown di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1889.

Adalah dikutip dari berbagai sumber, bencana banjir besar terjadi di Johnstown, sebuah pemukiman di Pennsylvania, AS, pada 31 Mei 1889. Setelah hujan lebat, Bendungan South Fork jebol dan kota itu terendam. Lebih dari 1.600 rumah hancur dan ribuan orang meninggal dunia. Kebakaran juga terjadi setelah banjir sehingga meningkatkan dampak bencana. Peristiwa ini menjadi bencana besar pertama yang dihadapi oleh Palang Merah Amerika.

Mendengarnya, Khilafah Utsmaniah (Ottoman) pun memberikan bantuan sebesar 200 lira Utsmaniah (yang pada saat itu setara dengan sekitar US$40.000). Beberapa sumber kontemporer bahkan memperkirakan nilai total bantuan moneter dan material (seperti makanan dan pakaian) setara dengan lebih dari US$3,7 juta dalam nilai uang modern.

Tak hanya itu, Khilafah Utsmani juga membantu korban Kebakaran Besar Hinckley (Great Hinckley Fire) yang memberangus hutan pinus Minnesota dan Wisconsin pada musim panas tanggal 1 September 1894, dan menewaskan sedikitnya 418 orang.

Sebuah dokumen asli yang ditemukan di Arsip Yıldız Utsmaniah menunjukkan, bahwa Sultan Abdul Hamid II, setelah mendengar berita tentang Kebakaran Besar Hinckley yang melanda ribuan hektar dan menewaskan ratusan orang di Minnesota dan Wisconsin, memerintahkan agar 300 lira emas utsmaniah didistribusikan kepada para korban di wilayah tersebut.

Bantuan Utsmani ini ditulis di surat kabar Amerika dengan judul Sultan Turki mengirimkan 300 lira ke Minnesota dan Wisconsin.

Kewajiban Negara

Ringkasnya, kebijakan kemanusiaan lintas agama yang dilakukan khilafah bukanlah sekadar ‘kebaikan hati’, tetapi lebih ke sistem terstruktur yang menggabungkan kewajiban negara dengan anjuran agama untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan saling peduli.

Sebutlah yang pertama, di dalam catatan al-Baladzuri dan Ibnu Katsir dengan sangat jelas mengungkap kebijakan Khalifah Umar bin Khattab yang membebaskan non-Muslim miskin atau tua renta dari beban jizyah serta kewajiban Baitul Mal memberikan nafkah kepada mereka.

Tak hanya itu, selama musim paceklik di Madinah yang dikenal sebagai ‘Am ar-Ramadah (Tahun Abu), ungkap Farid, Khalifah Umar bin Khattab memerintahkan agar bantuan pangan dibagikan merata kepada seluruh penduduk, tanpa membedakan Muslim maupun non-Muslim.

Kedua, selama penaklukan Syam yang dilakukan secara damai oleh Khalifah Umar bin Khattab pada 637 M, penduduk Kristen di Aelia (Yerusalem) memang tidak menerima ‘bantuan’ dalam bentuk subsidi atau dukungan finansial, melainkan mendapatkan jaminan keamanan, kebebasan beragama, dan perlindungan penuh atas properti dan gereja mereka melalui sebuah perjanjian yang dikenal sebagai ‘Perjanjian Umariyyah’ atau ‘Piagam Aelia’.

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani ketika Khalifah Umar bin Khattab menerima penyerahan kota tersebut dari Uskup Agung Sophronius pada tahun 637 M.

Ketiga, pada masa pemerintahan Abdurrahman III dan Al-Hakam II di Andalusia (abad ke-10), dikenal sebagai ‘zaman keemasan’ bagi komunitas Yahudi di Spanyol, di mana mereka menikmati kesejahteraan, otonomi, dan integrasi yang tinggi dalam masyarakat Andalusia secara umum.

Artinya, bantuan kemiskinan dan kelaparan tidak muncul sebagai isu yang menonjol untuk komunitas Yahudi pada masa itu, karena mereka secara umum hidup sejahtera dan menjadi bagian integral dari kemakmuran Andalusia di bawah pemerintahan kedua khalifah tersebut.

Demikian secara historis Islam sangat menekankan tolong-menolong tanpa membedakan agama, etnis, atau latar belakang, dengan dasar prinsip keadilan dan kasih sayang universal, sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, yang menghendaki umatnya berbuat baik kepada semua manusia, termasuk non-muslim, untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan adil.

“Ini menunjukkan bahwa nilai Islam tentang rahmat, keadilan, dan perlindungan seluruh manusia tidak hanya normatif, tetapi nyata dalam praksis sejarah,” pungkas Farid.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *