Said Didu Ungkap Modus Praktik Mafia Tanah ala Oligarki

 Said Didu Ungkap Modus Praktik Mafia Tanah ala Oligarki

MediaUmat Praktik mafia tanah yang dilakukan para oligarki di Indonesia, menurut mantan Sekjen Kementerian BUMN Said Didu, menggunakan beberapa modus yang sama.

“Modus ini [rekayasa hukum, kriminalisasi, intimidasi, jebakan, jual paksa, dan negosiasi jalur khusus] sepertinya berlaku di semua cara oligarki merampok, seperti ada ahli hukumnya, dan modus operandinya sama,” ungkapnya dalam siniar Prabowo Harus Hentikan Mafia Tanah & Judi Online Demi Rakyat & Negara, di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Ahad (16/11/2025).

Ia pun mencontohkan. Kasus tanah milik Jusuf Kalla itu adalah modus rekayasa hukum dengan cara  oligarki menghubungi mafia tanah dan mereka membuat surat kepemilikan palsu yang dikeluarkan oleh lembaga terkait termasuk ATR BPN.

“Setelah itu oligarki membeli dari pemilik palsu, lalu dia membuat pemilik palsu kedua yang mengakui bahwa itu tanah dia, dia pura-pura mempunyai perkara tanah itu, siapa pun yang menang oligarki yang menang,” kata Said.

Lalu yang membuat prihatin dalam kasus Jusuf Kalla, sebut Said, ada orang-orang di Lemhanas yang ikut bermain. “Lembaga yang seharusnya melahirkan orang-orang berintegritas malah melahirkan alumni mafia tanah,” tegasnya.

Lalu modus mafia tanah untuk merampok tanah selanjutnya adalah membuat pemilik fiktif yang akan mengklaim pemilik asli tanah tersebut.

“Membuat pemilik fiktif untuk menggugat pemilik asli dan dalam persidangan ataupun semua prosesnya selalu kalah si pemilik asli,” kata Said.

Selanjutnya modus kriminalisasi, modus ini telah banyak membuat masyarakat menjadi korban, sudah banyak masyarakat yang dikriminalisasi apabila tidak mau menjual tanah, seperti yang terjadi di Desa Kohod.

“Karena rakyat tidak mau menjual tanahnya maka dia menghadang beko masuk ke kampungnya, sekarang orang desa ini dipenjarakan,” jelas Said.

Dan yang paling parah, menurut Said, adalah modus perampokan dengan cara intimidasi, melalu preman yang mengancam hingga ke anak-anak.

“Bahkan yang menarik ada intimidasi ke jabatan seseorang kalau mau ikut maka jabatannya naik, dan jika tidak ya terjadi sebaliknya, lalu fisik dan nonfisik, sebegitu parahnya dan ini berlangsung di mana-mana,” katanya.

Berikutnya, jelas Said, ada modus operandi yang memakai jebakan. Setiap wilayah yang sudah diincar oleh mafia tanah ditempatkan notaris yang sudah dikondisikan. Selanjutanya, notaris berpura-pura memberi uang muka.

“Dan suratnya diambil, dan kalau sudah seperti itu tidak bisa diapa-apakan lagi dan ribuan rakyat mengalami ini,” ungkap Said.

Lalu ada juga modus jual tanah secara paksa, menurut Said, ini banyak terjadi di wilayah pertanian, Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diubah menjadi non-pertanian. Hal ini menyebabkan wilayah pertanian tersebut tidak mendapatkan pupuk subsidi, tidak mendapatkan pemeliharaan irigasi, bibit, dan lain-lain.

“Atau diisolasi sehingga wilayah pertanian tersebut hancur,” ungkapnya.

Dan yang menarik, menurut Said, ada modus negosiasi jalur khusus. Jadi, ketika ada tokoh-tokoh yang punya tanah akan dibayar lebih mahal hingga sepuluh kali lipat, dan harganya tergantung pamor si tokoh tersebut.

“Jalur khusus ini juga dilakukan untuk melakukan intimdasi kepada rakyat sehingga mereka ketakutan,” pungkas Said.[] Fatih Solahuddin

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *