Analis: KUHAP Seret Indonesia kepada Krisis Hukum Pidana
MediaUmat – Analis Politik dan Media Hanif Kristianto menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berpotensi menyeret Indonesia kepada krisis hukum pidana.
“Nah, apalagi kalau KUHAP ini akan menyeret Indonesia ini kepada sebuah krisis hukum pidana. Nah, apakah ada potensi? Iya, saya katakan,” tegasnya dalam Kabar Petang: KUHAP (Harus) Ditolak? di kanal YouTube Khilafah News, Jumat (28/11/2025).
Alasannya, sebut Hanif, KUHAP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 tersebut dikhawatirkan memperkuat kewenangan koersif aparat tanpa mekanisme checks and balances (mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi).
”Kenapa? Biasalah mereka punya kekuatan, mereka punya senjata. Kadang-kadang itu ya namanya manusia kalau tanpa adanya iman, takwa, adab, akhlak ya sebagai seorang manusia apalagi juga dia tidak memosisikan sebagai manusia yang sejati misalnya menganggap semua bisa dihabisi,” jelasnya.
Cacat Secara Filosofis
Menurut Hanif, jika pembahasan KUHAP tidak membuka ruang evaluasi secara fundamental, maka yang lahir adalah undang-undang yang cacat secara filosofis, secara normatif, dan teknis sekaligus.
“UU KUHAP yang luas dan dalam ini menjadi pondasi bagi seluruh proses peradilan pidana. UU ini disahkan secara kilat dikhawatirkan ada substansi prinsipil yang tak terbahas secara memadai,” ungkapnya.
Kemudian Hanif menyebutkan dalam KUHAP ini nanti menyentuh enam aspek. Pertama, hak tersangka atau terdakwa. Kedua, kewenangan penyidik. Ketiga, hubungan antar-penegak hukum. Keempat, mekanisme penahanan. Kelima, pengawasan praperadilan. Keenam, standar pembuktian.
Ia menekankan, jika KUHP merupakan hukum acara, dan mekanismenya timpang, maka seluruh sistem pidana akan ikut runtuh.
“Selain memperkuat kewenangan aparat, KUHAP baru juga berpotensi mempersempit ruang perlindungan hak warga negara, mengurangi independensi kejaksaan, dan rentan memicu abuse of power,” lanjutnya.
Perbaiki Paradigma
Untuk mencegah kemudharatan sistem peradilan, menurut Hanif, yang dibutuhkan itu perbaikan paradigma, bukan sekadar perbaikan teknis.
”Masalah KUHP itu adalah masalah struktur berpikir, filosofi kekuasaan negara, dan desain checks and balances. Bukan sekadar pasal kurang tanda dan koma,” jelasnya.
Ia juga menyebut, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua. “Sesungguhnya bagaimana bisa aturan yang itu diharapkan menjadi culture, menjadi hasil karya ya orang-orang Indonesia contohnya: ahli hukum sebagai untuk membuat sebuah aturan tapi tampaknya juga mengalami ya kesalahan-kesalahan paradigma struktur berpikir filosofis,” terangnya.
Oleh karena itu, menurutnya, kalaupun ada langkah untuk mencegah kemudharatan lebih jauh tentu harus bermuhasabah.
“Harus menyadari bahwa tidak ada aturan yang sempurna kecuali dari Allah dan Rasul-Nya. Itu yang paling penting,” pungkasnya.[] Muhammad Nur
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat