Islam Miliki Empat Cara Membangun Ketahanan Keluarga
Setidaknya Islam memiliki empat cara membangun ketahanan keluarga agar tidak rusak dan rapuh sebagaimana dialami banyak keluarga saat ini yang jauh dari ajaran Islam. Hal tersebut diungkap Mubalighah Kota Depok Ustadzah Uswatun Hasanah dalam Kajian Muslimah: Peran Ibu Menjaga Ketahanan Negara, Ahad (16/11/2025) di Depok.
Pertama, pondasi utama keluarga yaitu akidah. “Memiliki tujuan pernikahan untuk ibadah, melahirkan generasi yang taat aturan Allah, juga membangun keluarga dengan dasar iman dan ketaatan kepada Allah dan akidah Islam yang menyatukan seluruh anggota keluarga dengan nilai yang sama,” ujarnya di hadapan sekitar 28 peserta.
Kedua, negara sebagai ra’in. “Negara menjamin lapangan kerja, menjamin kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan secara gratis/terjangkau. Sehingga pemimpin keluarga juga akan merasa diringankan bebannya karena akan fokus mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” tuturnya.
Ketiga, peran keluarga mengikuti syariat Islam. “Ayah berperan sebagai qawwam yaitu memimpin, pelindung dan penafkah. Ibu sebagai ummun wa rabbatul bait atau pendidik utama generasi, anak dihormati dan diberikan hak-hak sebagai anak. Apabila peran keluarga sudah sesuai fitrah maka akan minim konflik dan saling melengkapi,” jelasnya.
Ternyata, menurut Ustadzah Uswa, sekarang banyak anak-anak yang tidak mendapatkan haknya. Contoh kasus fatherless (ketiadaan peran ayah). Padahal di dalam Al-Qur’an disebutkan dialog ayah dengan anak itu lebih banyak dari pada ibu, sekitar 14 dialog sedangkan dialog seorang ibu hanya 3 dialog. Dan ibu berperan sebagai pendidik utama namun ayah disibukan mencari nafkah di luar rumah sehingga anak kekurangan perhatian.
Keempat, sistem hukum yang tegas dan adil. “Memberikan sanksi terhadap pelaku KDRT, penelantaran, penyimpangan seksual. Perceraian ditempatkan sebagai solusi akhir, bukan pilihan yang mudah,” ujarnya.
Menurutnya, yang paling terpenting ketahanan keluarga hanya mungkin terwujud bila syariat Islam diterapkan secara total dalam khilafah.
“Pasalnya, sakinah, kesejahteraan, dan kemuliaan keluarga hakikatnya ada dalam penerapan hukum Islam secara kaffah,” pungkasnya.[] Ida Istiqomatul Khoiriyah
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat