Perdagangan di Pasar Forex
Soal:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Pertanyaannya adalah:
Perdagangan di pasar Forex (pasar valuta asing) dengan menggunakan Kontrak untuk Selisih (Contract for Difference – CFD), yang mana terjadi perdagangan dan spekulasi terhadap pergerakan harga suatu aset, dan bukan membeli dan menjualnya seperti yang biasa.
Pasar Forex adalah pasar global yang diatur oleh badan dan lembaga internasional yang mengawasi pedagang, mediator lembaga keuangan, dan lembaga lain seperti bank dan reserve fund.
Supaya saya bisa masuk ke pasar forex, saya memerlukan perantara keuangan (broker) yang di antara saya dengannya ada kontrak komersial. Dan di antara kontrak ini adalah kontrak CFD, yang maka saya menyetor sejumlah uang pada perantara itu dan melalui aplikasi ponsel saya dapat melakukan perdagangan valuta asing.
[Amin Jarar]
Banyak fatwa yang mencakup topik ini baik yang jawabannya halal atau haram (dan ini pendapat mayoritas), hanya mencakup topik leverage keuangan dan masalah biaya semalam (riba), dan ini adalah sesuatu yang dapat dengan mudah dihindari selama perdagangan, tetapi substansi pertanyaannya adalah prinsip kontrak (akad), apakah bertentangan dengan Syariah?
[Usamah al-Fari’ah]
Jawab:
Wa ’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Yang saya ketahui tentang forex bahwa “forex adalah kependekan dari Foreign Exchange” yakni pertukaran valuta asing, dan itu merupakan pasar global yang sangat besar untuk perdagangan mata uang dengan tujuan mendapat keuntungan dari selisih harganya”. Dan kami telah menjawab pertanyaan serupa pada 14/10/2024, dan saya kutipkan apa yang ada di situ tentang perdagangan mata uang:
[Perdagangan emas dan perak: Adapun emas dan perak, jual belinya sebagian dengan sebagian lainnya atau dengan uang maka wajib serah terima langsung –hâ`a wa hâ`a– (kontan –yadan bi yadin-) sebagaimana apa yang ada di dalam hadis yang dikeluarkan oleh imam al-Bukhari dan Abu Dawud dari Umar:
الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِباً إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ»
“Emas dengan dirham riba kecuali hâ`a wa hâ`a”.
Yakni kontan (yadan bi yadin). Oleh karena itu maka pembelian emas dengan perak atau uang tidak sah kecuali dengan serah terima …
Dan karena setelah kami menelaah tatacara perdagangan melalui internet maka serah terima itu tidak terjadi segera tetapi mengambil waktu berjam-jam atau berhari-hari. Oleh karena itu tidak boleh membeli emas dan perak menggunakan kartu elektronik melalui internet kecuali jika kartu itu didebet dari rekening tersebut segera ketika pembelian emas atau perak yakni kontan (yadan bi yadin hâ`a wa hâ`a). Jadi jangan Anda terima emas atau perak itu kecuali pada waktu sejumlah harganya didebet dari rekening Anda … Dan karena perdagangan melalui ineternet, di situ tidak terjadi serah terima yang segera tetapi setelah satu atau dua hari maka dengan begitu tidak boleh …
– Perdagangan saham dan surat berharga adalah haram sebab saham adalah saham syirkah musâhamah (PT) yang secara syar’iy batil, dan karena surat berharga itu terkait dengan riba. Kami telah merinci topik syirkah musâhamah (PT) di buku an-Nizhâm al-Iqtishâdî dan demikian juga di booklet Keguncangan Pasar Keuangan (Hazât al-Aswâq al-Mâliyah) dan buku-buku lainnya. Dan kami sebutkan di booklet Keguncangan Pasar Keuangan secara ringkas sebagai berikut:
[Adapun hukum transaksi saham dan obligasi baik jual maupun beli maka haram. Hal itu karena saham adalah saham PT yang secara syar’i batil, dan itu adalah surat berharga yang mengandung sejumlah campuran dari modal yang halal dan keuntungan yang haram dalam akad batil dan muamalah yang batil. Dan setiap surat berharga darinya (tiap lembar saham) dengan nilai bagian dari aset syirkah yang batil, dan aset ini bercampur dengan transaksi batil yang dilarang oleh syara’ maka merupakan harta yang haram, tidak boleh dijual dan dibeli, dan tidak boleh bertransaksi dengannya. Demikian juga keadaannya dengan surat utang (obligasi) yang di situ uang diinvestasikan dengan riba, dan seperti saham bank atau yang semacamnya, maka itu mengandung sejumlah harta yang haram. Oleh karena itu maka menjualnya dan membelinya adalah haram, sebab harta yang dikandungnya adalah harta yang haram], selesai.
– Perdagangan mata uang melalui internet seperti Dolar dan Euro adalah haram. Hal itu karena tidak ada serah terima. Serah terima itu harus ada dalam pertukaran mata uang. Serah terima secara kontan (yadan biyadin) sebagaimana yang berlaku pada emas dan perak, juga berlaku pada mata uang kertas dengan ‘illat (sifat moneter –an-naqdiyah– yakni penggunaannya sebagai harga dan upah). Dan kami telah menyebutkan di Jawab Soal pada 11/7/2004 sebagai berikut:
(Transaksi kertas berharga (uang kertas) : Benar, terhadapnya berlaku apa yang berlaku terhadap emas dan perak dari sisi riba dan hukum-hukum uang lainnya. Hal itu karena terrealisasinya ‘illat (sifat moneter –an-naqdiyah– yakni penggunaannya sebagai harga dan upah) pada kertas ini menjadikannya mengambil hukum-hukum uang.
Oleh karena itu pembelian jenis-jenis ribawi dengan uang kertas ini, terhadapnya berlaku atasnya apa yang dinyatakan di hadis “yadan bi yadin -kontan-“ yakni bukan tidak tunai (dayn).
Dan topik itu sebagai berikut:
– Rasul saw bersabda:
«الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَداً بِيَدٍ»
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelay dengan jelay, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus semisal, sama, dan kontan. Jika berbeda jenis-jenis ini maka juallah sesuka kalian jika kontan” (HR al-Bukhari dan Muslim dari jalur ‘Ubadah bin ash-Shamit ra.).
Nas tersebut jelas, ketika berbeda jenis diantara jenis-jenis ribawi ini, bahwa jual belinya sesuka kalian, yakni harus semisal tidak menjadi syarat tetapi syaratnya adalah serah terima kontan. Lafal al-ashnâf (jenis-jenis) itu dinyatakan secara umum pada semua jenis ribawi yakni enam jenis harta dan tidak dikecualikan darinya sesuatu pun kecuali dengan nas. Dan karena tidak ada nas maka hukumnya adalah bolehnya gandum dengan jelay atau gandum dengan emas atau jelay dengan perak atau kurma dengan garam atau kurma dengan emas atau garam dengan perak … dsb betapapun berbeda nilai transaksi dan harga tetapi harus kontan (yadan bi yadin) yakni bukan tidak tunai (laysa daynan). Dan apa yang berlaku terhadap emas dan perak juga berlaku terhadap uang kertas dengan penghimpun berupa ‘illat (sifat moneter –an-naqdiyah– yakni penggunaannya sebagai harga dan upah)], selesai.
Dan dengan mengkaji tatacara perdagangan ini melalui internet dalam jual beli emas menjadi jelas bahwa itu tertunda serah terima atau settlement selama sehari atau dua hari … dari tanggal akad. Dan ini menyalahi syarat serah terima yang telah disepakati dan yang dinyatakan oleh Nabi saw dengan sabda Beliau: “yadan bi yadin -kontan-“. Imam al-Bukhari telah mengeluarkan dari al-Bara` bin ‘Azib ia berkata, kami bertanya kepada Nabi saw tentang hal itu, maka Beliau bersabda:
«مَا كَانَ يَداً بِيَدٍ فَخُذُوهُ وَمَا كَانَ نَسِيئَةً فَذَرُوهُ»
“Apa yang kontan maka ambillah dan apa yang dengan penundaan -tidak tunai- maka tinggalkanlah”.
Imam Muslim telah mengeluarkan dari Malik bin Aws bin al-Hadatsan bahwa ia berkata,
أَقْبَلْتُ أَقُولُ مَنْ يَصْطَرِفُ الدَّرَاهِمَ فَقَالَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ وَهُوَ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَرِنَا ذَهَبَكَ ثُمَّ ائْتِنَا إِذَا جَاءَ خَادِمُنَا نُعْطِكَ وَرِقَكَ فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ كَلَّا وَاللَّهِ لَتُعْطِيَنَّهُ وَرِقَهُ أَوْ لَتَرُدَّنَّ إِلَيْهِ ذَهَبَهُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ «الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِباً إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ…»
“Aku datang, aku katakan “siapa yang menukar dirham?” Maka Thalhah bin ‘Ubaidillah berkata dan dia bersama dengan Umar bin al-Khaththab, “tunjukkan emasmu kemudian berikan kami, jika pembantu kami datang kami berikan dirhammu”. Maka Umar bin al-Khaththab berkata, “tidak, demi Allah, sungguh engkau beri dia dinar atau engkau kembalikan kepadanya emasnya sebab Rasulullah saw bersabda: “dirham dengan emas riba kecuali hâ`a wa hâ`a (kontan) …”.
Atas dasar itu maka perdagangan Euro, Dolar dan mata uang lainnya melalui internet tidak boleh karena tidak adanya serah terima segera)], selesai kutipan dari Jawab Soal tersebut.
Saya berharap di dalam ini ada kecukupan, wallâh a’lam wa ahkam. 11 Rabi’ul Akhir 1446 H / 14/10/2024 M] selesai yang disebutkan dari Jawab Soal terdahulu ..
Dan berdasarkan atasnya maka selama perdagangan tersebut seperti yang kami jelaskan di atas maka tidak sah. Dan kontrak (akad) untuk melakukan aktivitas yang disebutkan itu adalah tidak boleh …
Ini yang saya rajihkan dalam masalah ini, wallâh a’lam wa ahkam. [ ]
Saudaamu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
11 Jumadal Ula 1447 H
02/11/2025 M
https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/105768.html
https://www.facebook.com/ataabualrashtah1942/posts/122159054330716841