LGBT di Bekasi Meningkat 1.000 Persen, Ini Peringatan Serius
MediaUmat – Meningkatnya kasus LGBT di Kota Bekasi hingga 1000 persen, menurut Cendekiawan Muslim Setiawan Abdullah (Wawan) menjadi peringatan serius bagi negeri ini.
“Peningkatan kasus LGBT di Bekasi sebagai sebuah peringatan serius bagi masa depan generasi muda, terutama dalam hal penjagaan akhlak, fitrah, dan stabilitas sosial,” tuturnya kepada media-umat.com, Rabu (8/10/2025).
Dalam perspektif syariat, kata Wawan, fenomena ini bukan sekadar isu perilaku, tetapi juga cerminan dari tantangan besar dalam pendidikan, lingkungan, dan pengaruh global.
“Jadi, kita sebagai orang tua harus mengambil peran untuk menjaga masa depan generasi muda ini minimal dari lingkungan keluarga, saudara dan tetangga kita. Dan tentunya kita memohon perlindungan kepada Allah terhadap fitnah akhir zaman ini khususnya kasus LGBT,” ujarnya.
Menurutnya, lonjakan kasus LGBT di Bekasi dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain; terbukanya akses terhadap media sosial dan konten global tanpa filter budaya lokal, lemahnya pendidikan agama dan moral di keluarga serta sekolah, serta lingkungan urban yang permisif.
“Komunitas daring dan titik-titik pertemuan seperti Lagoon dan Center Point disebut sebagai pusat aktivitas yang memperkuat tren ini. Kurangnya ruang aman dan bimbingan spiritual juga memperbesar kerentanan remaja terhadap pengaruh eksternal. Dan faktor pergaulan mungkin sebagai hal yang paling dominan yang harus kita waspadai,” tegasnya.
Wawan melihat fenomena ini mencerminkan kombinasi antara kegagalan sistem sosial terutama dalam membentuk karakter dan nilai moral sejak dini dan dampak globalisasi yang menyebarkan ideologi seksualitas alternatif.
“Keterbukaan informasi tanpa literasi budaya dan agama membuat masyarakat, khususnya generasi muda, rentan terhadap narasi yang bertentangan dengan nilai lokal. Ketidaksiapan institusi pendidikan dan keagamaan dalam merespons secara sistematis memperparah situasi,” bebernya.
Ia mengatakan, syariat Islam secara umum, termasuk dalam mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, memandang perilaku LGBT sebagai pelanggaran terhadap fitrah dan hukum Allah. Homoseksualitas (liwath) dan transgender non-biologis dianggap haram, dengan variasi hukuman mulai dari ta’zir hingga hudud, tergantung mazhab dan konteks hukum. Keempat mazhab sepakat bahwa perilaku ini harus dicegah melalui pendidikan akhlak, penguatan keluarga, dan penegakan nilai-nilai Islam.
“Dalam negara yang menerapkan syariat Islam, pendekatan terhadap LGBT bersifat komprehensif: edukatif, preventif, dan hukum. Pendidikan akhlak dan agama menjadi fondasi utama, disertai rehabilitasi bagi individu yang mengalami kebingungan identitas. Penegakan hukum dilakukan sesuai tingkat pelanggaran, dengan mempertimbangkan aspek ta’zir atau hudud. Negara juga bertanggung jawab dalam mengawasi media, memperkuat institusi keluarga, dan menciptakan ekosistem sosial yang mendukung nilai-nilai Islam,” ungkap Wawan.
Sebelumnya dikabarkan, Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, mengungkapkan temuan awal yang menunjukkan lonjakan kasus LGBT hingga ribuan persen dalam kurun waktu satu tahun.
“Berdasarkan hasil pendalaman dari beberapa instansi, datanya sedang di-progress sekarang. Angkanya dari 544 tahun kemarin 2023, ternyata sekarang menurut data laporan dari lembaga-lembaga yang masih dalam konfirmasi pendalaman itu sampai 5.600 lebih kasus di 2024,” ungkap Saifuddin.
Ia menambahkan, jika data ini tervalidasi, maka peningkatannya sangat luar biasa. “Berarti dalam setahun ini luar biasa perkembangannya, 1.000 persen dong, 100 persen lebih,” katanya.[] Achmad Mu’it
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat