Khilafah Berbeda dengan Saudi Arabia

MediaUmat – Menanggapi klaim bahwa Arab Saudi menjadikan akidah dan syariat Islam dalam kenegaraannya, pakar fikih politik ketatanegaraan KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menegaskan Arab Saudi tidak bisa disebut khilafah.
“Walaupun bisa jadi Arab Saudi mengklaim dasar negaranya adalah akidah Islam atau tauhid dan hukum-hukumnya adalah syariah. Nanti akan terlihat perbedaannya (dengan khilafah),” jelasnya dalam siniar Karakter Utama Negara Khilafah, Bagaimana Saudi Arabia | PROKONTRA yang tayang di kanal YouTube Al-Khilafah, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, sistem khilafah memiliki empat prinsip utama yang membedakannya secara mendasar dari model negara lain. Pertama, kedaulatan di tangan syariah (as-siyadah li asy-syar’i). Hukum hanya boleh berasal dari Allah, bukan hasil kreasi manusia. “Innil hukmu illa lillah. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah,” tegasnya.
Selanjutnya, kekuasaan berada di tangan umat (as-sulthanu lil ummah). Pemimpin dalam Islam dipilih oleh umat melalui baiat, bukan diturunkan berdasarkan garis keturunan. “Bukan warisan atau ditunjuk begitu ya. Bukan. Jadi as-sulthanu lil ummah itu memiliki pengertian bahwa kekuasaan itu bukan dimiliki oleh golongan atau keluarga tertentu, tapi dimiliki oleh umat,” paparnya.
Prinsip berikutnya adalah kewajiban mengangkat satu khalifah untuk seluruh kaum Muslim di dunia. “Mengangkat satu orang khalifah itu hukumnya fardu atas kaum Muslimin seluruh dunia. Jika dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya,” ujarnya.
Adapun prinsip terakhir, hanya khalifah yang berhak mengadopsi hukum syariah dan menetapkan undang-undang. “Kita jangan keliru menganggap yang punya hak legislasi itu majelis umat. Islam itu beda. Yang punya hak legislasi hukum itu khalifah, bukan majelis umat,” tegasnya.
Karena itu, menurut Kiai Shiddiq, khilafah bukan sekadar konsep teoritis, melainkan kebutuhan riil umat. “Khilafah itu bukan sekadar konsep, tetapi kebutuhan umat. Tanpa khilafah, banyak hukum syariah yang tidak bisa dijalankan secara sempurna,” jelasnya.
Ia melanjutkan, hanya khilafah yang mampu menegakkan syariat secara kaffah, bukan sekadar parsial. “Kalau tidak ada khilafah, maka syariah tidak bisa ditegakkan secara kaffah. Ada hukum-hukum syariah yang hanya bisa dijalankan dengan keberadaan negara khilafah,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan, khilafah bukan ancaman, melainkan rahmat. “Khilafah itu bukan ancaman, justru rahmat bagi seluruh alam. Karena ia menegakkan keadilan berdasarkan wahyu, bukan kepentingan segelintir elite,” pungkasnya.[] Zainard
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat