Fordok: Secara Hukum Internasional, Zionis Yahudi Sudah Menggenosida

 Fordok: Secara Hukum Internasional, Zionis Yahudi Sudah Menggenosida

MediaUmat Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa Dr. Ahmad Sastra menilai secara standar hukum internasional tindakan entitas penjajah Zionis Yahudi telah melakukan genosida terhadap penduduk Gaza, Palestina.

“Berdasarkan bukti empiris dan hukum, meliputi pembunuhan massal, pengusiran paksa, pembatasan bantuan kemanusiaan, serta bahasa dan pendapat pejabat Israel, maka tindakan negara Israel memenuhi standar hukum internasional untuk genosida,” jelasnya kepada media-umat.com (5/8/2025).

Menurutnya, genosida Gaza adalah bukti kuat akan kebiadaban dan kejahatan entitas penjajah Zionis Yahudi.

Tetap Terfragmentasi

Ahmad mengkritik para penguasa negeri Muslim yang secara geopolitik dunia Islam tetap terfragmentasi: Arab, Iran, Turki, Pakistan, dan Malaysia memiliki kebijakan berbeda.

“Sering kali bertentangan dan tanpa mekanisme kolektif yang kuat,” ungkapnya.

Ia menyoroti umat Islam saat ini sangat rapuh karena terpecah belah dalam ikatan primordial nasionalisme.

“Nasionalisme modern adalah alat eksternal yang memecah umat Islam dan melemahkan mereka dalam konflik seperti Gaza,” sambungnya.

Selain itu menurutnya, OIC (Organization Islamic Committee) sebagai lembaga representatif umat Islam juga belum mampu mengintegrasikan tindakan nyata bersama.

Menyerukan Persatuan Umat

Sedangkan, jelas Ahmad, organisasi Islam ideologis Hizbut Tahrir adalah organisasi dakwah yang sejak awal menyerukan persatuan umat Islam seluruh dunia untuk menegakkan khilafah.

“Hizb ut-Tahrir melihat khilāfah sebagai institusi yang dapat menyatukan umat Islam secara politik dan struktural, memfasilitasi mobilisasi kekuatan ekonomi, militer, dan diplomatik atas nama solidaritas umat Islam,” jelasnya.

Dengan jihad dan khilafah inilah, lanjutnya, genosida Gaza akan mudah dihentikan dan bahkan entitas penjajah Zionis Yahudi bisa dilenyapkan dari muka bumi.

Alat Diplomasi Kolektif

Ia memberikan konsep khilāfah, jika diterapkan sebagai struktur pemerintahan transnasional,  memungkinkan pembentukan kelembagaan agama-politik terpusat, jaringan solidaritas, dan alat diplomasi kolektif.

Menurut Ahmad, ulama internasional telah menekankan kesatuan umat sebagai kunci melakukan perlawanan efektif—menyatukan umat, mengabaikan perpecahan sektarian, dan membangun aliansi militer-politik Islam selama darurat Gaza.

“International Union of Muslim Scholars menyerukan pembentukan aliansi militer Islam untuk melindungi wilayah, seruan yang tidak terwujud karena ketiadaan instrumen formal khilāfah,” sebutnya.

Ia menandaskan, tanpa khilafah yang mewakili umat Islam secara politik dan struktural, respons global terhadap tragedi ini tetap lemah

Menurutnya lagi, konsep khilāfah menawarkan potensi bentuk kesatuan kolektif yang dapat mencegah tragedi seperti ini terulang.

“Jika ada khilafah, tak mungkin ada genosida Gaza,” pungkasnya.[] Muhammad Nur

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *