HILMI: SDA Milik Umum Bukan Swasta

MediaUmat – Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) menyatakan syariah Islam menetapkan sumber daya alam yang bersifat vital (seperti air, energi atau hayati) atau berjumlah besar seperti garam atau nikel adalah milkiyyah ‘ammah (kepemilikan umum), bukan swasta.
“Syariah menetapkan bahwa sumber daya alam yang bersifat vital (seperti air, energi atau hayati) atau berjumlah besar seperti garam atau nikel adalah milkiyyah ‘ammah, bukan swasta,” ujarnya kepada media-umat.com, Kamis (19/6/2025).
Menurut HILMI, negara hanya berwenang dan bertanggung jawab mengelola, bukan menyerahkan ke swasta.
“Hanya negara yang berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi, tanpa kontrak konsesi swasta. Sedangkan swasta boleh terlibat dengan sistem ujrah (fee-based service) atau mudarabah, bukan kepemilikan aset tambang,” jelas HILMI.
HILMI menyebut, semua keuntungan tambang ini masuk ke Baitul Māl dalam kategori milkiyyah ‘ammah, dan didistribusikan untuk rakyat dalam bentuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, biaya lingkungan, dan subsidi rakyat, bukan dibagi ke pemodal.
Selain soal kepemilikan, jelas HILMI, syariah juga mewajibkan mencegah bahaya/kerusakan (lā ḍarar wa lā ḍirār). Maka setiap proyek tambang wajib memasukkan biaya eksternalitas ekologis seperti rusaknya coral reef, produktivitas perikanan, dan jasa lingkungan. Prinsip syariah mengharuskan hifzh al-bī‘ah (pemeliharaan lingkungan).
“Karena itu wajib ada audit syariah publik dan lembaga hisbah memantau pelaksanaan dan pelaporan pendapatan tambang. Negara bertanggung jawab secara langsung terhadap masyarakat, bukannya dikendalikan oleh pemodal melalui demokrasi kapital,” pungkas HILMI.[] Agung Sumartono
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat