UU Hasil Sistem Politik Demokrasi Tak Pro Rakyat
Mediaumat.info – Laporan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) yang mengungkapkan dampak mengerikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga menjadi 12 persen yang akan dilakukan pada tahun 2025 terhadap perekonomian Indonesia, dinilai Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Ahmad Sastra sebagai salah satu bukti UU yang dihasilkan oleh sistem politik demokrasi tidak pro rakyat.
“Ini juga jadi bukti aturan dan UU yang dihasilkan oleh sistem politik demokrasi tidak pro rakyat,” ujarnya kepada media-umat.info, Ahad (16/9/2024).
Menurutnya, rakyat sebenarnya tidak suka dengan pajak. Apalagi pajak PPN ini. Bukankah ini sama saja menambah beban rakyat? Padahal rakyat butuh kestabilan ekonomi berupa distribusi yang merata ke semua lapisan masyarakat.
“Setop pajak, sebab rakyat sudah sengsara dan melarat,” tegasnya.
Tidak Stabil
Ia melihat, kontraksi ekonomi yang tidak stabil mengindikasikan negeri ini mengadopsi ekonomi kapitalisme yang merusak. Jelas juga ekonomi negeri ini kian liberal dan negara salah kaprah dengan menjadikan pajak sebagai pemasukan utama.
“Sehingga penerapan politik demokrasi yang menghasilkan UU tak pro rakyat dan ekonomi kapitalistik yang bikin melarat, tidak boleh dipertahankan,” tegasnya.
Ahmad Sastra mengungkapkan, pajak menjadi instrumen pembangunan di negeri ini, karena Indonesia menerapkan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, pajak dan utang memiliki peran penting dalam memengaruhi dinamika ekonomi.
“Pajak adalah salah satu alat utama pemerintah dalam mendanai operasi negara, seperti pelayanan publik, infrastruktur, dan kesejahteraan sosial,” bebernya.
Utang
Terkait utang, baik di tingkat individu, perusahaan, maupun negara, kata Ahmad Sastra juga merupakan aspek penting dalam sistem kapitalisme. Utang memungkinkan berbagai aktor ekonomi untuk meminjam uang demi investasi dan konsumsi di masa kini dengan harapan keuntungan di masa depan.
Menurutnya, negara kapitalis sering mengambil utang untuk membiayai defisit anggaran, seperti proyek infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan. Utang pemerintah membantu memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, tetapi akumulasi utang yang terlalu besar dapat menimbulkan risiko terhadap stabilitas ekonomi suatu negara.
Dalam pandangan yang lebih liberal, jelasnya, utang dilihat sebagai alat yang produktif untuk mempercepat pertumbuhan. Kredit yang mudah diakses memungkinkan inovasi, pembangunan, dan pengembangan ekonomi.
“Namun, utang yang berlebihan dapat menyebabkan krisis keuangan, terutama jika sektor swasta atau pemerintah gagal membayar kembali pinjamannya. Contoh nyata adalah krisis subprime mortgage di Amerika Serikat pada 2008, yang memicu krisis keuangan global.
Ia membeberkan, dalam sistem kapitalisme ada hubungan yang erat antara pajak dan utang. Pemerintah yang tidak ingin menaikkan pajak untuk menghindari ketidakpuasan masyarakat sering kali memilih untuk membiayai pengeluaran dengan utang.
Namun, jelas Ahmad Sastra, utang yang terus meningkat tanpa disertai penerimaan pajak yang memadai dapat menyebabkan masalah fiskal jangka panjang.
“Dalam sistem kapitalisme, pajak dan utang adalah dua instrumen utama yang memengaruhi dinamika ekonomi,” terangnya.
Sistem Ekonomi Islam
Menurut Ahmad Sastra, sistem ekonomi Islam memiliki prinsip yang berbeda dari sistem kapitalisme, terutama terkait dengan pajak dan utang. Islam menekankan pada keadilan sosial, distribusi kekayaan, dan penolakan terhadap praktik riba (bunga).
Ahmad Sastra menjelaskan, secara prinsip, sistem Islam tidak mengenal pajak dalam pengertian seperti yang diterapkan dalam sistem kapitalisme. Sebagai gantinya, Islam memiliki mekanisme keuangan yang khas, yaitu melalui zakat, ushr, kharaj, dan sumber lainnya yang bersifat berbeda dengan pajak konvensional.
Dalam sistem ekonomi Islam yang ideal dan diterapkan dalam daulah Islam, beber Ahmad Sastra, zakat dan bentuk-bentuk pendapatan lainnya dianggap sudah cukup untuk mendanai kebutuhan negara.
Ia menyebut, pajak tambahan seperti dalam kapitalisme, yang dikenakan pada penghasilan, properti, atau konsumsi, tidak diterapkan. Pemerintah Islam lebih mengandalkan zakat, kharaj, dan jizyah untuk membiayai negara. Ditopang oleh konsep kepemilikan yang terbagi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum yang akan lebih bisa menjamin kesejahteraan masyarakat tanpa harus berutang.
Ia menegaskan, Islam sangat menekankan pada keadilan dalam transaksi keuangan dan pengharaman riba (bunga). Oleh karena itu, praktik utang dalam sistem Islam sangat berbeda dari kapitalisme.
“Riba (bunga) adalah salah satu dosa besar dalam Islam, dan segala bentuk transaksi yang mengandung riba dilarang keras,” tegasnya.
Menurutnya, Islam mengajarkan konsep qard hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga yang diberikan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Tujuannya adalah untuk membantu sesama tanpa mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain.
“Dalam Islam, utang diambil dengan niat yang tulus dan peminjam berkewajiban untuk mengembalikan utang tersebut dengan penuh kejujuran. Namun, tidak ada kewajiban bagi peminjam untuk membayar bunga,” terangnya.
Oleh karena itu, jelasnya, daripada berutang dengan bunga dalam berusaha, Islam mendorong penggunaan sistem bagi hasil seperti mudharabah (kerja sama usaha antara pemilik modal dan pengelola) dan musyarakah (kerja sama investasi antar dua pihak).
“Dalam mudharabah, seorang pemodal (shahibul maal) memberikan dana kepada pengusaha (mudharib) untuk mengelola bisnis. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai kesepakatan, namun jika rugi, kerugian hanya ditanggung oleh pemodal, kecuali jika ada kelalaian dari pihak pengelola,” sebutnya.
Sehingga Ahmad Sastra memandang bahwa sistem ekonomi Islam dianggap lebih stabil dan adil karena, pertama, distribusi kekayaan yang merata, seperti zakat, kharaj, dan instrumen lainnya membantu redistribusi kekayaan secara adil, mengurangi ketimpangan sosial.
Kedua, penghindaran riba. Larangan riba mencegah eksploitasi melalui utang berbunga yang sering menjadi penyebab utama ketidakadilan ekonomi dan krisis keuangan dalam sistem kapitalisme.
Ketiga, transaksi berbasis bagi hasil menciptakan kemitraan yang lebih adil dan mendorong kerja sama produktif antara pemodal dan pengusaha, bukan hubungan eksploitatif.
“Politik Islam yang menerapkan ekonomi Islam telah menggariskan kebaikan. Penerapannya membawa rahmat bagi seluruh alam. Sumber pendapatan negara bukan dari pajak, tapi pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara pun tidak akan memberikan monopoli penguasaan harta hanya di kalangan orang kaya. Makan jadilah penguasa yang taat kepada Allah,” pungkasnya. [] Agung Sumartono