Hukum Baca Al-Qur’an via Ponsel, Haruskan Wudhu Dulu? Ini Pendapat Ulama Kelas Dunia

 Hukum Baca Al-Qur’an via Ponsel, Haruskan Wudhu Dulu? Ini Pendapat Ulama Kelas Dunia

Mediaumat.id – Ulama besar kelas dunia Asy-Syaikh al-Alim Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah menegaskan, haram hukumnya seorang Muslim menyentuh layar ponsel yang memuat teks Al-Qur’an kecuali dalam keadaan sudah bersuci.

“Haram menyentuh layar (ponsel) yang di situ tertulis teks Al-Quran kecuali orang yang suci,” ujarnya dalam sebuah tanya jawab tertulis di laman akun Facebook Fiqhiyun, yang dilansir Mediaumat.id, Kamis (13/7/2023).

Pasalnya, teks Al-Qur’an yang muncul di layar ponsel posisinya dinilai sama dengan tulisan pada media kertas, lembaran, dan kulit yang di atasnya tertulis mushaf.

Atas dasar ini, kata Amir Hizbut Tahrir tersebut, apabila seseorang yang membawa ponsel dan ingin membaca Al-Qur’an yang ada di dalam memori ponselnya dengan membuka layar, maka ia tidak boleh melakukan itu kecuali telah bersuci.

Bahkan sekadar membawa ponsel yang layarnya sedang terbuka dan ada teks Al-Qur’an, juga tak boleh dilakukan kecuali bagi orang yang sudah bersuci.

Perlu dipahami, ia mendasarkan perkara ini pada pendapat ulama Syafi’iyah yang berkata, “Tidak boleh membawa dan menyentuh rajutan atau kotak yang di dalamnya ada mushaf, yakni jika memang disiapkan untuk membawa mushaf itu”.

Namun, lanjut kutipan pendapat itu, tidak dilarang menyentuh atau membawa kotak yang disiapkan untuk barang-barang dan di dalamnya ada mushaf.

Dengan kata lain, kata Syaikh Atha’, boleh membawa ponsel tanpa bersuci terlebih dahulu meskipun ponsel itu memuat program Al-Qur’an, sebab itu tidak mengambil hukum mushaf.

Apalagi secara fakta, program Al-Qur’an tersimpan di memori ponsel bukan seperti tulisan. “Sebagaimana ponsel itu juga memuat program-program lain selain program Al-Qur’an al-Karim dan digunakan dalam urusan-urusan lain selain membaca Al-Qur’an sehingga tidak mengambil hukum mushaf,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *