Pakar Hukum: Sebut Khilafah Ajaran Sesat Itu Penistaan Agama

 Pakar Hukum: Sebut Khilafah Ajaran Sesat Itu Penistaan Agama

Mediaumat.id – Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. mengungkapkan, ‘menyebut khilafah ajaran sesat’ dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penistaan agama.

“Siapa pun yang menyudutkan ajaran Islam termasuk khilafah, dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama. Khususnya jika terjadi penghinaan, misal menyebut khilafah ajaran sesat, ajaran setan tidak layak dipelajari, tidak layak diikuti,” ulasnya pada Perspektif PKAD#54: Kriminalisasi Ajaran Islam Khilafah dalam Tinjauan Hukum dan Islam, Rabu (29/6/2022) di kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data.

Ia menambahkan, menafsirkan ajaran Islam secara serampangan dan salah sehingga menistakannya, dapat dihukumi dengan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.

Prof. Suteki juga membeberkan, dalam perspektif hukum positif Indonesia, ajaran Islam khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang, baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana  komunisme, marxisme/leninisme, dan atheisme.

“Tidak pernah ada ketetapan, keputusan, putusan, maupun produk hukum di Indonesia yang menyatakan khilafah sebagai ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan oleh karenanya dinyatakan dilarang dan pendakwahnya diancam dengan pidana tertentu,” ujarnya.

Selain itu, Guru Besar Fakultas Hukum Undip ini menjelaskan, khilafah ialah sistem pemerintahan bersumber dari Islam yang tidak layak dinyatakan sebagai ideologi, karena ideologi khilafah adalah Islam itu sendiri.

“Jadi tidak layak disejajarkan dengan atheisme, komunisme, marxisme, leninisme,” ujarnya.

Terkait dakwah ajaran Islam termasuk khilafah, Prof. Suteki menyatakan, seruan pelaksanaan Islam sepanjang tidak ada pemaksaan, ujaran kebencian, hoaks, kekerasan, dan perbuatan makar tidak ada persoalan dalam konteks hukum Indonesia.

“Sistem pemerintahan Islam jelas harus dibedakan dengan ideologi terlarang di Indonesia. Namun kenyataannya, khilafah dituduh sebagai ideologi radikal,” cetusnya.

Padahal, menurutnya, khilafah bukan ideologi, dan istilah radikal sampai detik ini sengaja dibuat tidak jelas serta selalu dimonsterisasi, dikonotasikan buruk, dan dialamatkan pada Islam dan aktivis Muslim.

“Khilafah itu sistem pemerintahan seperti monarki, demokrasi, teokrasi, aristokrasi, dan lain-lain. Bukan ideologi. Apalagi dikatakan sebagai ideologi radikal. Sementara hingga saat ini radikalisme itu belum didefinisikan secara hukum, jadi masih dalam nomenklatur politik,” tandasnya.[] Puspita Satyawati

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *