Tak Mungkin DPR Legislasi UU yang Celakakan Dirinya Sendiri

 Tak Mungkin DPR Legislasi UU yang Celakakan Dirinya Sendiri

Mediaumat.news – Menjawab kemungkinan lembaga DPR melegislasi perangkat hukum paling memberatkan untuk menghilangkan atau minimal menekan angka tindak pidana korupsi yang semakin menggurita, Aktivis Gerakan Islam Ahmad Khazinuddin menegaskan, tidak mungkin.

“Ya enggak mungkin jeruk makan jeruk. Masak DPR bikin undang-undang yang akan mencelakakan DPR sendiri,” ujarnya kepada Mediaumat.news, Ahad (10/10/2021).

Seperti diketahui, di dalam UU Nomor 31/1999 Bab II Pasal 2, ancaman pidana terhadap koruptor 4 hingga 20 tahun dan denda dua ratus juta hingga satu miliar rupiah. Bahkan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Namun, penguatan fungsi DPR dengan kewenangan kontrol dan anggaran, rupanya justru dijadikan ajang untuk mendapatkan bagian korupsi melalui kewenangan yang dimiliki. “Sehingga muncul pameo, orde Lama korupsi di bawah meja, orde Baru korupsi di atas meja, orde Reformasi mejanya pun ikut dikorupsi,” tegasnya.

Ahmad menjelaskan, sistem politik demokrasi yang tujuannya menyeimbangkan kekuasaan dengan membagi kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif, yudikatif dan berfungsi saling kontrol, telah berubah menjadi saling sandera dan saling ‘mengeksploitasi kewenangan’ untuk melakukan korupsi.

Oleh karena itu, lanjut Ahmad, supaya hukum tidak lagi tegak di atas dasar kepentingan, dibutuhkan undang-undang yang berasal dari wahyu Allah SWT yang menciptakan manusia berupa syariat Islam. “Produk legislasi akan berorientasi pada ketaatan, bukan kepentingan,” tuturnya.

Di samping itu, agar upaya pemberantasan korupsi bisa efektif, menurut Ahmad, setidaknya ada dua solusi. Pertama, terkait sistem hukum sekuler demokrasi yang selain bisa dibuat, faktanya juga diperdagangkan dan malah menyuburkan korupsi. Sementara, sistem Islam yang dasar terbitnya peraturan berasal dari wahyu, dinilainya tidak akan bisa diintervensi oleh kepentingan apa pun.

Kedua, terkait aparatur pemerintah dan penegak hukumnya. Menurutnya, dibutuhkan pejabat yang memiliki orientasi melayani rakyat serta semata meraih ridha Allah SWT. “Aparat dan pejabat yang taat, akan menjadi kunci pemberantasan korupsi,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *