Rencana Aksi Mogok Guru Agama Honorer, Analis: Semakin Menguak Karut-marut Perburuhan Kapitalis Liberal

 Rencana Aksi Mogok Guru Agama Honorer, Analis: Semakin Menguak Karut-marut Perburuhan Kapitalis Liberal

Mediaumat.news – Menanggapi rencana Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) yang akan melakukan aksi mogok mengajar agama secara nasional sebagai bentuk protes kepada negara tidak dimasukkannya formasi guru pendidikan agama dalam rekrutmen 1,3 juta ASN maupun 1 juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2021, Analis Senior PKAD menilai hal ini semakin menunjukkan karut-marutnya masalah perburuhan dalam sistem kapitalis liberal yang diterapkan di negeri ini.

“Hal ini semakin mengukuhkan betapa karut-marutnya masalah perburuhan ini di dalam sistem kapitalis liberal ini,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Senin (8/3/2021).

Fajar mengatakan, negara yang seharusnya hadir dengan memberikan jaminan beberapa kebutuhan esensial seperti pendidikan, kesehatan dan akses kepada pemenuhan kebutuhan pokok, ternyata absen dari menjalankan kewajibannya.

“Setiap individu dibiarkan memenuhi kebutuhan-kebutuhan asasinya secara sendiri-sendiri sehingga dengan upah yang diterima seseorang dari aktivitas bekerjanya, tidak sanggup menanggung pengeluaran yang banyak sekali,” ujarnya.

Oleh sebab itu, menurutnya, wajar kalau banyak kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi oleh masyarakat, termasuk guru-guru agama honorer. “Saya kira di tengah himpitan beban hidup yang makin tinggi dari waktu ke waktu, apa yang dilakukan oleh kawan-kawan guru agama honorer itu hal yang wajar. Di samping rendahnya upah yang diterima oleh mereka selama ini, kemudian juga dukungan dari pemerintah sangat rendah, sehingga mereka sulit untuk memenuhi kebutuhan asasinya,” bebernya.

Ia menilai, di sinilah relevansinya untuk umat Islam berjuang menegakkan khilafah. “Karena hanya khilafah saja yang akan menjamin diterapkannya syariat Islam secara kaffah. Termasuk dalam aspek perburuhan, masalah perjanjian kerja dan upahnya. Dalam pandangan syariat Islam, maka aspek perburuhan ini harus sepenuhnya diatur juga dengan aturan Islam,” tegasnya.

Fajar mengatakan, hal ini masuk dalam pembahasan masalah perjanjian kerja (akad ijarah), yang melibatkan pekerja (aajir) dan pemberi kerja (musta’jir). “Syariat telah menentukan dalam melakukan akad kerja ada persyaratan yang harus dipenuhi yaitu jenis atau bentuk pekerjaannya apa, waktu bekerjanya, upah yang disepakati dan tenaga yang dicurahkan untuk pekerjaan tersebut. Sehingga sejak awal antara pekerja dan pemberi kerja sudah menyepakati hal-hal tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, pemberi kerja memang tidak dibebani untuk menanggung semua kebutuhan dari pekerja. “Ada tanggung jawab yang menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan dari pekerja atau masyarakat secara umum. Misalnya kebutuhan akan pendidikan, kesehatan, akses infrastruktur dan keamanan, yang itu menjadi tanggung jawab negara, bukan lagi menjadi tanggung jawab pemberi kerja,” jelasnya.

Ia menilai di sinilah karut-marut yang terjadi saat ini yakni pemberi kerja diminta untuk memenuhi keseluruhan kebutuhan dari pekerja. Padahal pemberi kerja juga mempunyai keterbatasan. Kebutuhan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara akhirnya dibebankan kepada pekerja dan pemberi kerja sendiri untuk memenuhinya.

“Hal ini yang menjadi pangkal mula permasalahan perburuhan dewasa ini dalam sistem kapitalis liberal,” ujarnya.

Berbeda dengan syariat Islam, menurutnya, Islam menganggap ajiir (pekerja) adalah tiap orang yang bekerja dengan upah (honor) tertentu. Baik yang mengontrak itu adalah pribadi, jamaah maupun negara.

“Dalam hal ini, negara tidak akan membedakan status apakah itu PNS atau honorer, yang membedakan tentunya dikembalikan lagi kepada antara lain jenis pekerjaannya, jangka waktu kerjanya dan besaran serta waktu pemberian upah yang diberikan sebagai kompensasi curahan tenaga yang diberikan,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *