Mediaumat.news – Menanggapi tewasnya 46 narapidana (napi) akibat peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Cendekiawan Muslim Ustaz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menilai negara seharusnya bertanggung jawab.
“Bila kemudian lapas itu terbakar, 46 orang tewas, maka negara harus bertanggung jawab, mulai dari kepala lapasnya, hingga menteri bahkan presiden,” tuturnya kepada Mediaumat.news, Senin (13/9/2021).
Menurutnya, keberadaan napi di lapas karena putusan negara. “Mereka, para tahanan itu, ada di lapas, adalah untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahat mereka di masa lalu. Ketika ada di lapas, mereka dikurung di dalam ruangan yang terkunci. Maka, sudah semestinya yang mengurung dan mereka di sanalah yang bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan mereka,” ujarnya.
UIY mengungkap, salah satu problem besar negeri ini adalah terus meningkatnya jumlah kejahatan sementara lapas yang ada kapasitasnya terbatas, sehingga terjadi overcapacity. Maka harus dilakukan usaha sungguh-sungguh untuk mengurangi jumlah pelaku kejahatan dan peningkatan kapasitas lapas.
Menurut UIY, usaha untuk hal kedua tidaklah sulit, sepanjang ada dana, penambahan kapasitas lapas bisa terus dilakukan. “Tapi hal ini tidak akan menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, jelas bahwa yang pokok adalah bagaimana mengurangi jumlah pelaku kejahatan,” tegasnya.
Ia menyebut, orang berbuat jahat karena berbagai faktor. Pertama, intinya karena ada niat dan kesempatan serta hukuman yang ringan. “Harus dibangun manusia yang bertakwa agar dorongan berbuat jahat bisa dihilangkan atau diminimalkan,” ujarnya.
Kedua, harus ditutup semua pintu atau peluang bagi munculnya kejahatan. “Harus dipastikan tercukupi kebutuhan dasar (sandang pangan dan papan) bagi seluruh individu rakyat, sehingga tidak ada lagi alasan berbuat jahat karena terdesak kebutuhan,” urainya.
Ketiga, harus ditegakkan hukuman yang benar bagi para penjahat. “Di sinilah pentingnya menerapkan uqubat sesuai syariat. Pencuri yang mencuri dengan nilai lebih dari 0,25 dinar harus dipotong tangannya, apalagi koruptor yang mencuri duit negara triliunan rupiah. Pezina dijilid atau dirajam hingga mati. Pembunuh kena qishash. Dan lainnya,” ungkapnya.
Bila hukuman ini diterapkan, UIY percaya kejahatan akan menurun. “Percayalah kejahatan akan turun drastis, dan jika harus ditahan pun jumlahnya tidak akan sebanyak sekarang,” pungkasnya. [] Achmad Mu’it